Kasus Korupsi PT Timah Tbk: Kejaksaan Agung Sita 2 Mobil Mewah Dari Kediaman Harvey Moeis

- 3 April 2024, 06:30 WIB
Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung
Mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung /Dok: Antara/

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi perdagangan timah, di wilayah izin usaha PT Timah Tbk Pertambangan (IUP) sejak tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Jakarta, membenarkan adanya penyitaan dua kendaraan tersebut, Selasa, milik tersangka Harvey Moeis, khususnya Rolls Royce dan Minicoper.

Benar (penyitaan Rolls Royce) dan minicoper, kata Kuntadi.
Setelah disita, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Pasca Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, PT Timah Komitmen Memperbaiki Tata Kelola Pertimahan

Sebelumnya, Kuntadi mengatakan timnya sedang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin 1 April 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27 Maret 2024). Harvey Moeis, dianggap perpanjangan tangan PT RBT. Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku memblokir rekening para tersangka.

“Soal ada atau tidaknya tindakan pemblokiran, tindakan pemblokiran sudah lama kita lakukan, tidak hanya sekarang, dan terus kita kembangkan,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah Tbk

Selain penggeledahan, penyidik ​​juga memeriksa empat orang saksi, termasuk RBS alias RBT. Kajian RBS dilakukan setelah penyidik ​​menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka juga.

Kuntadi mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan RBS bertujuan untuk memperjelas suatu perkara.

“Hari ini kami memanggil dan memeriksa RBS sebagai saksi,” kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Prabowo Subianto Berpesan Kepada Presiden Xi, Tegaskan Tiongkok Adalah Mitra Penting Indonesia Dalam Menjaga S

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Kemudian, ada BY yakni Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT;

RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Baca Juga: Dinilai Pantas, Relawan Akan Deklarasi Dukung Ade Sumardi Maju di Pilkada Banten

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah