Gelontorkan Hak Angket DPR, Megawati Soekarnoputri Dinilai Butuh Dukungan Minimal 80 Persen Rakyat

- 3 April 2024, 17:00 WIB
Megawati Soekarnoputri.
Megawati Soekarnoputri. /Tempo/

PORTAL LEBAK - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri membutuh minimal jumlah 80 persen rakyat untuk mendukung Hak Angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kalau dukungan rakyat kurang dari itu, hasil dari Hak Angket DPR, nantinya akan berujung sia-sia alias zonk atau tidak membuahkan hasil yang berarti.

Menurut Penasehat DPP Dulur Ganjar Pranowo (DGP) Sabar Mangadoe, PDI Perjuangan hanya memiliki 128 kursi DPR, dari 575 kursi DPR. Angka ini jauh dari jumlah 50 persen + 1 atau 288 kursi DPR.

Baca Juga: Pengamat: Megawati Soekarnoputri Kemungkinan akan Bertemu Prabowo Subianto

"Menurut saya, angka itu masih kurang minimal 160 kursi DPRI lagi. Jadi kalau tanpa dukungan rakyat minimal 80 persen dimaksud diatas dan juga dukungan dari para tokoh masyarakat level nasional maupun daerah, maka PDI Perjuangan disinyalir kuat akan dikeroyok oleh 8 partai lainnya dengan total punya 447 kursi DPR," nilai Penasehat DPP DGP Sabar Mangadoe melalui keterangan tertulis, yang diterima PortalLebak.com, Rabu, 3 April 2024.

Akibatnya, Sabar memprediksi setiap pengambilan keputusan akan melalui 'voting', sehingga PDI Perjuangan pasti kalah terus menerus.

"Jika kondisi di atas terjadi, saya pastikan hasil Hak Angket DPR akan menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak terbukti melanggar UUD 1945, terutama aspek LUBER, Jujur dan Adil. Melanggar UU Pemilu no. 7 tahun 2017, bahwa Presiden, Aparat dan Aparatur Negara Wajib Netral. Juga melanggar UU APBN, yaitu Politik Gentong BABI, Pork Barrel Politic, yaitu penggunaan Duit Negara untuk Bansos & BLT saat Pemilu 2024 yang amat sangat besar dan ugal-ugalan," paparnya.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Imbau Aparat Tak Mengintimidasi Masyarakat pada Pemilu 2024

Hak Angket Harus Lumpuhkan Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x