PORTAL LEBAK - Mobil Grand Max yang terbakar dalam kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek diketahui bernomor registrasi B-1635-BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Karawang, Senin, mengatakan, kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek itu melibatkan tiga kendaraan, dua minibus, dan dua bus kecil Grand Max dan Daihatsu Terios.
Bus yang mengalami kecelakaan adalah bus Primajasa dengan nomor registrasi B-7655-TGD. Sementara untuk Daihatsu Terios masih belum diketahui nomor registrasinya dan mobil Grand Max bernomor registrasi B-1635-BKT.
"Pada STNK (mobil Grand Max), identitasnya bernama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," katanya.
Bagi sanak saudara atau kerabat yang mengetahui bisa langsung mendatangi pos informasi RSUD Karawang.
Hingga kini, pihaknya hanya memastikan sejumlah korban meninggal dunia akibat luka bakar pada mobil Daihatsu Grand Max. Hingga saat ini, belum ada yang selamat dari Daihatsu Grand Max atau semuanya dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Kecelakaan Melanda di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Evakuasi dan Atur Lalu Lintas
Penyebab Kecelakaan di km 58