KPU Meyakini Keputusan Hasil pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

- 17 April 2024, 11:00 WIB
Wakil Ketua Bagian Hukum KPU RI, Idham Holik (kanan), saat rapat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa 16 April 2024.
Wakil Ketua Bagian Hukum KPU RI, Idham Holik (kanan), saat rapat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa 16 April 2024. /Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

Permohonan antara lain meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Pilpres 2024.

Selain itu, ada tuntutan lain baik dari tim kuasa hukum Anies-Muhaimin maupun tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membuatkan perintah pemilu ulang, agar KPU kembali melakukan pemungutan suara pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Kembali Gelar Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Seperti diketahui, pada hari Selasa (16 April 2024), masuk agenda penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 oleh pihak terkait telah selesai.

Setelah rangkaian sidang dan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 selesai, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan Sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22 April 2024).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah