Hakim Saldi Isra: MK Harusnya Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

- 23 April 2024, 17:12 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

Dalam kesimpulannya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang utuh.
Terkait putusan tersebut, terdapat berbagai pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief.

Mahkamah Konstitusi diketahui membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Tur Konser Sheila on 7 Tunggu Aku di 5 Kota Besar Indonesia

Ketua MK Suhartoyo mengaku memukul palu.
pada pukul 08:59 WIB menandai dimulainya sidang sengketa pemilu presiden.

Perkara Anies-Muhaimin didaftarkan dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan perkara Ganjar-Mahfud didaftarkan dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: Soal Tembok Sekolah Nyaris Roboh, Kepsek SKHN 02 Lebak: Kita Selalu Respon Cepat Ko

Mereka pun meminta kata Konstituen. Pengadilan akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Ia kemudian meminta anggota parlemen tersebut memerintahkan KPU untuk kembali memilih Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah