PORTAL LEBAK - Hakim Konstitusi Saldi Isra yang berbeda pendapat terhadap putusan sidang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengatakan sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Saldi Isra menilai, dalil-dalil yang mendukung pencalonan pasangan calon nomor urut 1 pada pemilu presiden dan wakil presiden, sepanjang menyangkut politisasi dana bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi pegawai negeri/penyelenggara negara, didirikan secara hukum.
“Untuk menjaga keutuhan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, hendaknya Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi saat membacakan putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, Senin.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Semua Permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
Berdasarkan pertimbangan hukum dan faktual dalam persidangan, Saldi menilai alokasi tunjangan sosial untuk keperluan pemilu tidak bisa dipungkiri dengan cara apapun.
Oleh karena itu, ia merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan mereka agar mengantisipasi dan mencegah hal serupa terjadi pada pemilu.
“Apalagi beberapa bulan lagi akan diadakan pemilihan kepala daerah,” tambah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, kondisi persidangan, dan mengkaji secara cermat alat bukti, ia menilai netralitas penjabat kepala daerah dan mobilisasi kepala desa memang bermasalah.
“Yang terjadi antara lain terjadi di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi atau MK akan Membacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 22 April 2024 Pagi
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 « Menolak segala keberatan pihak tergugat dan pihak hukum terkait.
RI, Jakarta, Senin.