Cai Changpan, WNA China yang Kabur dari Lapas Tangerang Diduga Main Petak Umpet di Hutan Tenjo

- 7 Oktober 2020, 06:52 WIB
Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Tiongkok yang kabur dari lapas Tangerang, diduga bersembunyi di Hutan Tenjo.
Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Tiongkok yang kabur dari lapas Tangerang, diduga bersembunyi di Hutan Tenjo. /Foto: Polres Metro Tangerang./

PORTAL LEBAK – Pihak kepolisian masih mengepung area Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat persembunyian Cai Changpan alias alias Cai Ji Fan.

Cai Changpan adalah warga negara China terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Kasusnya menjadi heboh karena Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin 14 September 2020 dengan cara menggali terowongan hingga keluar lapas.

Baca Juga: Keliling Kampanye Pilpres AS, Donald Trump dan Melania Positif Covid-19

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya. Selasa 6 Oktober 2020 mengungkapkan, pihak kepolisian menduga saat ini Cai bersembunyi di dalam Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat.

Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah warga di desa yang berdekatan dengan Hutan Tenjo.

Dari pemeriksaan tersebut polisi memperoleh keterangan bahwa terpidana kasus narkoba itu sempat muncul di salah satu desa untuk membeli makanan dan kembali menghilang ke dalam hutan.

Baca Juga: Foto Wapres Ma'ruf Amin Diedit Disandingkan dengan Kakek Sugiono, Wamenag: Harus Dihukum!

Dugaan tersebut diperkuat dengan latar belakang Cai yang pernah menjalani pendidikan militer saat berada di China.

Polisi menduga Cai mempunyai kemampuan untuk bersembunyi dan bertahan hidup di dalam hutan.

"Kita ketahui Hutan Tenjo ini cukup luas, meliputi 7 kelurahan," kata Yusri.

Baca Juga: Update Corona Lebak, 1 Oktober 2020: Sehari Tambah 14 Kasus Positif Covid-19

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengerahkan personel Brigade Mobil (Brimob) dalam pengejaran terhadap terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan China itu.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka.

Keduanya dianggap turut terlibat dalam perkara kaburnya Cai Changpan

"Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Yusri.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Belum Masuk Rekening? Ini Cara Mengeceknya

Kedua pegawai lapas yang dijadikan tersangka sama-sama berinisial S.

Namun, jabatannya berbeda, yang satu merupakan wakil komandan regu dan satu tersangka lainnya adalah pegawai bidang kesehatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Yusri mengatakan, kedua pegawai lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Keduanya terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan Cai Changpan bisa melarikan diri.

Baca Juga: Mahasiswa yang Corat-coret Musala di Tangerang Diringkus, Polisi: Dia Normal

Keduanya terindikasi membantu Cai kabur dengan cara membelikan peralatan yang dipakai Cai saat membuat terowongan untuk kabur.

"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Tersangka (Cai Changpan) memesan kepada dua orang ini," tutur Yusri.

Sebelumnya, narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin 14 September 2020 dengan cara menggali terowongan hingga keluar lapas.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan China tersebut.

Tidak hanya itu, polisi kemudian menerbitkan selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah