Tersangka Narkoba Epy Kusnandar Alami Depresi dan Terpaksa Dirawat di RSKO

- 18 Mei 2024, 00:31 WIB
Artis Epy Kusnandar digiring ke ruang pemeriksaan kesehatan Polres Metro Jakarta Barat
Artis Epy Kusnandar digiring ke ruang pemeriksaan kesehatan Polres Metro Jakarta Barat /Foto: ANTARA/

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indeks tekanan darah 230 per 91. 

PORTAL LEBAK - Artis tersangka kasus penyalahgunaan ganja, Epy Kusnandar, terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba (RSKO) Jakarta sejak Rabu (15 Mei) dirawat karena depresi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi menjelaskan Epy tidak bisa menghadiri konferensi pers hari ini karena sedang menjalani perawatan.

Hasil pemeriksaan kesehatan dokter menunjukkan saudara laki-laki EK mengalami depresi dengan indeks tekanan darah 230 hingga 91, kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Artis Epy Kusnandar Ditangkap Polisi

Syahduddi mengatakan, akibat kondisi depresi tersebut, polisi berkoordinasi dengan RSKO Jakarta untuk perawatan Epy Kusnandar. Selain itu, polisi juga mengajukan permohonan rehabilitasi EK ke Badan Nasional Pemberantasan Narkoba (BNN).

“Kami juga meminta adanya kajian dari Tim Kaji Terpadu BNN untuk mendapatkan rekomendasi tindakan lebih lanjut dalam penanganan EK,” kata Syahduddi.

Permintaan penilaian atau pemulihan didasarkan pada fakta bahwa EK tidak memiliki bukti pada saat penangkapan, namun dinyatakan positif menggunakan ganja.

Baca Juga: Polisi: 6 Selebriti Instagram alias Selebgram Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Inisialnya

“Mengapa kami melakukan hal ini di Kelompok Evaluasi Terpadu BNN? Karena saudara laki-laki EK positif menggunakan ganja, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki bukti tentang dia,” ujarnya.

Selain itu, perawatan EK di RSKO juga mempertimbangkan kondisi kesehatan dan riwayat kesehatannya yang buruk.

“Dilihat juga dari kondisi kesehatan yang bersangkutan, kami mengetahui bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan dan faktanya saat kami tangkap, kondisi kesehatannya kurang baik,” kata Syahduddi.

Baca Juga: Ribuan Warga Badui Menuju Alun-alun Rangkasbitung dengan Berjalan Tanpa Sendal untuk Laksanakan Tradisi Seba

"Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, kami memutuskan untuk melanjutkan perawatan di RSKO Jakarta," ujarnya.

Penanganan perkara EK juga akan diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami selanjutnya akan melanjutkan proses reklamasi berdasarkan telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 tentang Penerapan Peraturan Politik Nomor 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkoba Melalui Restorative Justice,” ucap Syahduddi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah