PORTAL LEBAK - Tim Jaksa (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin memeriksa terdakwa Lian Silas, ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama, soal aliran uang putranya digunakan untuk membeli sejumlah properti dan menjalankan bisnis.
"Dipertanyakan kepemilikan aset dan arus kas tertentu, termasuk asal muasal kepemilikan Hotel Armani di Muara Teweh Kalimantan Tengah yang diakui terdakwa dibangun oleh Fredy Pratama," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Habibi Banjarmasin saat rapat pascaperadilan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Saat duduk di hadapan juri yang diketuai Jamser Simanjuntak, terdakwa Lian Silas mengaku tanah yang digunakan untuk membangun gedung Hotel Armani dibeli pada tahun 2014 atas nama putranya Dody Wongso.
Baca Juga: Polri Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Rekrut Anggota Jaringan Baru
Bahkan, ia mengawasi pembangunan tersebut hingga selesai dan sekitar tahun 2019 ia terlibat dalam pengelolaan hotel berbintang tersebut.
Lian Silas juga mengaku menguasai beberapa rekening yang digunakan untuk tujuan komersial, termasuk penerimaan uang dari Fredy Pratama.
Bahkan ketika JPU menanyakan aliran uang miliaran rupee dari beberapa nama seperti Fahrul Razi, Yusa, Frans Wijaya dll yang diduga kaki tangan Fredy Pratama, terdakwa tetap menjawab dan menyangkalnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Aceh, Mereka Memaksa Anak Mengemis Narkoba
Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, Majelis Persidangan menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (26 Maret) pekan depan.