Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Aceh, Mereka Memaksa Anak Mengemis Narkoba

- 1 Maret 2024, 18:30 WIB
Konferensi pers kasus eksploitasi ekonomi anak yang diminta mengemis membeli narkoba, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis 29 Februari 2024.
Konferensi pers kasus eksploitasi ekonomi anak yang diminta mengemis membeli narkoba, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis 29 Februari 2024. /Foto: ANTARA/Rahmat Fajri/

PORTAL LEBAK - Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri (pasutri) asal Aceh Besar karena diduga mengeksploitasi anak sendiri secara ekonomi dengan cara mengemis dan menggunakan uang itu untuk membeli obat terlarang atau narkoba.

Kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup, kata Wakil Kapolres AKBP Banda Aceh Satya Yudha Prakasa di Banda Aceh, Kamis.

Kedua tersangka adalah suami MN (38 tahun) dan istri A (42 tahun) keduanya berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-119 Kodim 0602 Serang Beri Peringatan Bahaya Narkoba

Satya mengatakan, kedua tersangka mengeksploitasi anaknya dengan memaksa mereka mengemis di kafe (warkop) dan perempatan merah Kota Banda Aceh.

“Dua anak dieksploitasi, satu berumur empat tahun, satu lagi berumur dua tahun. Kedua korban terpaksa mengemis,” ujarnya.

Sayangnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya digunakan oleh orang tua yang menikah di luar nikah untuk membeli sabu.

Baca Juga: Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan

“Uang hasil mengemis yang diperoleh pengemis digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan “Kami juga sedang menyelidiki dari mana mereka mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x