Polisi Tangkap Lagi Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

- 14 Juni 2024, 08:34 WIB
HK (pelaku utama) yang merupakan anggota dari organisasi jual beli jam tangan mewah, sekaligus pelaku perampokan jam  tangan mewah di PIK 2.
HK (pelaku utama) yang merupakan anggota dari organisasi jual beli jam tangan mewah, sekaligus pelaku perampokan jam tangan mewah di PIK 2. /Foto: Handout/Polda Metro Jaya/Ist/

PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka perampokan 18 jam tangan mewah yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8 Juni 2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, berdasarkan hasil kasus tersebut, penyidik ​​Divisi Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang perampokan jam tangan mewah yakni rekan HK (pelaku utama) yang merupakan anggota dari organisasi jual beli jam tangan mewah.

"Kemarin HK ditangkap sebagai pelaku utama perampokan jam tangah mewah yang videonya viral tersebut. Ternyata HK mengirimkan tiga buah jam tangan mewah kepada tersangka kedua yang berinisial MAH yang juga sudah ditangkap," ujar Ade Ary, setelah konfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.

Baca Juga: Modus Baru Perampokan Rekening, Anggota DPR Evita Nursanty Dorong BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Selanjutnya, dari tangan MAH, tiga jam tangan mewah berinisial DK dilimpahkan kepada penulis lain untuk dijual.

“Selain DK, ada lagi pelaku singkatan TFZ yang juga diminta menjual 3 jam tangan mewah. Keduanya ditangkap,” kata Ade Ary.

“Jadi rencananya akan diminta 6 jam tangan mewah dari 3 tersangka dan sisanya 12 jam tangan akan dijual juga oleh tersangka HK,” lanjutnya.

Ade Ary mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap di wilayah Jawa Barat. Ketiganya mengenal HK, pelaku utama pencurian.

Baca Juga: Kapolres Lebak Minta Warga Waspada, Marak Kasus Curanmor dan Aksi Perampokan di Mini Market

“Diamankan di berbagai lokasi terutama di Jawa Barat. Semua saling kenal, saya ragu pekerjaan sehari-hari HK adalah pengangguran,” ujarnya.

Lebih lanjut Ade Ary mencontohkan, 18 jam tangan hasil curian HK dari toko kawasan PIK masih belum terjual. Saat ini, seluruh 18 jam tangan tersebut telah disita polisi dan penyelidikan masih terus dilakukan.

"18 jam tangan mewah ini meliputi enam jam tangan merek Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex. Semuanya terjamin,” katanya.

Baca Juga: Masyarakat di Sekitar Lahan Gambut dan Mangrove Mau Sejahtera, Ini Cara BGRM

Saat ini HK dan ketiga rekannya serta barang bukti aman di Polda Metro Jaya dan keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Sub Direktorat Tindak Pidana dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Tim Reserse Kriminal Terpadu Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Sabtu 8 Juni 2024.

Pelaku ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11 Juni 2024 pukul 18.50 WIB.

Baca Juga: Polisi: Pria Mengancam Ria Ricis, Sebelumnya Bekerja Sebagai Satpam di Rumah Selebriti Itu

“Tersangka HK ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Puncak,” ujarnya.
dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11 Juni 2024).

Ade Ary mengatakan, pihaknya masih mencari sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Sederet jam tangan mewah bernilai puluhan miliar dong hilang.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah