Imigrasi menangkap 103 warga negara asing tersangka cybercrime di Bali

- 28 Juni 2024, 05:00 WIB
Direktorat Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Bupati Tabanan, Bali, Rabu (26 Juni 2024).
Direktorat Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Bupati Tabanan, Bali, Rabu (26 Juni 2024). /Foto: ANTARA/HO-Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/

PORTAL LEBAK - Direktorat Pengawasan dan Penegakan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan melakukan tindakan ilegal dan kejahatan dunia maya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, ratusan WNA ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26 Juni).

"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan satu lainnya masih belum diketahui identitasnya. Polisi masih melakukan penyelidikan," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Komisi V DPR Segera Manggil Otoritas IKN Nusantara, Meminta Penjelasan Rencana WNA Jadi Pimpinan Pembangunan

Silmy mengatakan pihak imigrasi rutin melakukan operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi seluruh Indonesia. Hal ini merupakan komitmen badan imigrasi dalam mengawasi orang asing yang berada di Tanah Air.

“Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak pidana yang sering kita jumpai di lapangan. Dengan adanya kegiatan pengawasan orang asing seperti ini, pihak imigrasi juga turut membantu gugus tugas pendukung pemberantasan game online,” ujar Dirjen Imigrasi Lebih lanjut.

Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Safar Muhammad Godam menjelaskan, Operasi Bali. Becik berhasil menangkap 103 WNA mulai Rabu (26 Juni) pukul 10. 00 Wita.

Baca Juga: Terungkap Motif Penusukan WNA China di Cengkareng karena Soal Asmara

Ia mengatakan, sebagian rombongan imigrasi melakukan operasi tertutup untuk memantau sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu, pada pukul 14.00 WITA mendapat informasi adanya aktivitas asing di lokasi tersebut.

“Pukul 17.00 Wita kami menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” tambah Safar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah