Dikatakannya, ketiga orang tersebut seharusnya dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Selain uang palsu senilai miliaran rupee, polisi juga menyita mesin hitung, mesin gunting uang, Lalu ada beberapa tinta warna dan GTO atau mesin cetak,” klaimnya.***