JPU minta petunjuk Kejagung terkait vonis seumur hidup kasus narkotika

- 25 Juni 2024, 23:08 WIB
Aparat kejaksaan mengawal dua terdakwa narkotika usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (4/6/2024).
Aparat kejaksaan mengawal dua terdakwa narkotika usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (4/6/2024). /Foto: ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen/

PORTAL LEBAK - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan permintaan petunjuk dari Kejagung tersebut karena vonis seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga: Virgoun ke RSKO untuk rehabilitasi dari Narkoba

"JPU akan meminta petunjuk secara berjenjang hingga ke Kejagung untuk menentukan sikap apakah menerima putusan penjara seumur hidup atau mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa narkotika," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (25 Juni) memvonis dua terdakwa kasus narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa yang sebelumnya menjeratnya dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa adalah Muhammad dan Abdullah.

Baca Juga: Kerjasama Badan Anti Narkoba Internasional, Special Response Team Bakamla RI Jalani Latihan Tahap 1

Keduanya didakwa mengedarkan sabu dengan berat hingga 34 kg. Sebelumnya, keduanya ditangkap tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023 karena menyelundupkan kristal sabu.

Kedua terdakwa mengambil narkoba di perairan Selat Malaka, kemudian menyembunyikannya di bawah lantai sebuah rumah di kawasan Panjang, Kabupaten Bireuen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga: BKKBN: Perubahan iklim menyebabkan berbagai masalah kehamilan

“Kedua terdakwa menyampaikan pemikirannya atas putusan majelis hakim.
Kami langsung meminta petunjuk karena jangka waktu peninjauan yang diberikan majelis hakim adalah tujuh hari,” kata Munawal Hadi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah