Baca Juga: Kerjasama Badan Anti Narkoba Internasional, Special Response Team Bakamla RI Jalani Latihan Tahap 1
Tiga kapal berbendera Indonesia diduga melanggar Pasal 16A OJ 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengundangan dan Pasal 23 Ayat (1) Pasal 10 OJ, ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut.
Pelanggaran ini dikeluarkan karena melakukan kegiatan penambangan pasir laut di luar kawasan, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perizinan Kegiatan Penggunaan Ruang Plat : B.1060/MEN-KP./VII/ 2023.
Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Kepri NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Penambangan Pasir Laut Rakyat (IPL) dari Ikatan Anak Kode Lai Rezeki.
Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT JTT Lakukan Rekonstruksi Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk dilakukan observasi.***