Jemaah Dilarang Membawa Zamzam di Bagasi, PPIH: Akan Dikeluarkan Maskapai!

- 30 Juni 2024, 11:40 WIB
Petugas maskapai sedang membongkar koper jemaah haji yang memuat air zam-zam.
Petugas maskapai sedang membongkar koper jemaah haji yang memuat air zam-zam. /Foto: Handout/kemenag.go.id/

“Oleh karena itu kami perintahkan sekali lagi, jamaah tidak boleh membawa air Zam zam di bagasinya. Sebab jika diindikasikan demikian, maka koper akan dibuka dan air Zamzam akan dikeluarkan. Air Zam zam mudah dideteksi melalui rontgen,” lanjutnya.

“Setiap jemaah akan mendapat lima liter air Zamzam dalam wadah berukuran satu galon dan akan didistribusikan setibanya di asrama haji di Indonesia,” kata Saiful Mujab.

Baca Juga: Ribuan warga Banten Selatan Nyatakan Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:

a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
c. Cairan, aerosol, dan gel;
d. Senjata, senjata api, senjata tajam;
e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
g. Benda yang dapat melukai;
h. Produk hewan (dairy);
i. Makanan berbau tajam;
j. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji:

1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah