Jemaah Dilarang Membawa Zamzam di Bagasi, PPIH: Akan Dikeluarkan Maskapai!

- 30 Juni 2024, 11:40 WIB
Petugas maskapai sedang membongkar koper jemaah haji yang memuat air zam-zam.
Petugas maskapai sedang membongkar koper jemaah haji yang memuat air zam-zam. /Foto: Handout/kemenag.go.id/

PORTAL LEBAK - Petugas Haji (PPIH) kembali mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk tidak menuangkan air ke zam zam dengan cara berbeda paket di dalam koper.

Memang benar, air Zam zam merupakan barang yang tidak diperbolehkan oleh peraturan maskapai penerbangan di dalam bagasi.

Pesan ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Nasional Saiful Mujab menyusul ditemukannya barang bawaan jamaah berisi air Zam zam dalam berbagai kemasan saat dilakukan rontgen di depo pemeriksaan.

Baca Juga: Menteri Agama : Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Haji Pada 1446 H/2025 M

Proses pemulangan jemaah haji WNI telah berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2024. Barang bawaan jemaah haji akan ditimbang dua hari sebelum jadwal pemberangkatan dan kemudian diangkut ke gudang untuk dilakukan screening.

Berat maksimum bagasi terdaftar adalah 32 kg. Koper yang telah ditimbang dengan benar akan dikirim ke gudang untuk pemeriksaan sinar-X.

Periksa untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang oleh peraturan penerbangan ditemukan di dalam bagasi jamaah.

Baca Juga: Puncak Haji Telah Terlewati, Seluruh Jamaah Haji Menunaikan Wukuf di Arafah

“Seminggu setelah dimulainya proses repatriasi, banyak koper jamaah yang masih membawa air Zam zam. Akibatnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan untuk mengeluarkan air Zam zam,” kata Saiful Mujab dari Medina, Sabtu (29 Juni 2024).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah