Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ungkap Dini.
Baca Juga: Bupati Iti Octavia Jayabaya: Lebak Rawan Bencana Alam, Harus Siaga Sejak Dini
Tidak hanya itu, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.
Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja sebelumnya.
Baca Juga: Ini yang Benar: Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta
"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.
Supratman mengatakan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.***