Uji coba GSR sedang diamati oleh ilmuwan independen dari 29 lembaga Eropa yang akan menganalisis data dan sampel yang dikumpulkan oleh robot, untuk mengukur dampak penambangan di dasar laut.
Sementara beberapa perusahaan dan negara memiliki kontrak eksplorasi dasar laut, peraturan yang mengatur penambangan laut dalam, belum diselesaikan oleh Otoritas Dasar Laut Internasional (badan PBB).
Baca Juga: Duka ABK KRI Nanggala 402, Duka Masyarakat Indonesia dan Dunia
Kritikus, termasuk ahli lingkungan David Attenborough, mengatakan penambangan dasar laut belum teruji dan memiliki dampak lingkungan yang sebagian besar tidak diketahui. Google, BMW, AB Volvo, dan Samsung SDI telah mendukung seruan moratorium penambangan laut dalam.
GSR mengatakan, pihaknya hanya akan mengajukan kontrak penambangan, jika ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa mineral dasar laut memiliki keunggulan dari perspektif lingkungan dan sosial, daripada hanya mengandalkan penambangan darat.***