Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan

- 12 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular.
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular. /Foto: pexels.com/Silvie Lindemann/

PORTAL LEBAK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para penjual, tidak menjual SIM Card perdana dalam keadaan aktif.

Hal ini diatur oleh kemenkominfo dalam penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif.

Tujuannya untuk mencegah peredaran ilegal atau penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar oleh orang lain.

Baca Juga: Euro 2020: Mungkinkah Italia Mengulang Kekalahan Final Euro 2012, dan Inggris Juara di Wembley Seperti di 1966

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli selanjutnya mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Sesuai dengan PM 5/2021 saya tekankan, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," ujar Dirjen Ramli.

"Kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” pungkasnya.

Baca Juga: Update Viral Polisi Dikeroyok Geng Motor di TB. Simatupang Jakarta

Mengutip beberapa sumber, Dirjen Ramli mengungkapkan di Indonesia, jumlah pengguna Kartu SIM aktif secara nasional saat ini mencapai 345,3 juta.

“Pengguna SIM Card ini memang melebihi jumlah penduduk, kita tahu seseorang dapat memiliki lebih dari satu nomor. Jadi kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” pungkasnya.

Selanjutnya, Dirjen PPI Kemenkominfo memaparkan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 mulai diberlakukan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar.

Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

Pengaturan itu karena saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung terus meningkat.

“Seringkali penggunaan SIM Card dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Melalui PM Kominfo 5/2021, disinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” ungkap Dirjen Ramli.

Ramli juga menjelaskan pengguna aktif media sosial saat ini, di Indonesia mencapai 170 juta jiwa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Kemendes PDTT Cair Bulan Juli, Cek di sid.kemendesa.go.id

Rata-rata pengguna memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.

“Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga: Instagram Story Aktris KPop Chaeyeon Dihapus Karena “Pelecehan Dan Penindasan”

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Tolak Kartu SIM Ilegal

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga hadir dalam webinar itu.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tentang dr Lois Owien dari Dua Dokter Ini, Tidak Terdaftar di IDI dan Indikasi Kelainan Jiwa

Zudan mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain, tetapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” katan Zudan.

Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 11 Juli 2021, Sumarno Muncul Elsa Menjadi Ketar Ketir

Menurut Zudan di era media sosial, ini menjadi wujud peran masyarakat agar memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.

“Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi," ujar Zudan.

"Bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik, bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” tambahnya.

Baca Juga: Buntut Pungli Makam TPU Cikadut, PGI Kecam Keras Oknum dan Apresiasi Gubernur Jabar Cepat Tanggap

Mencermati perkembangan teknologi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menilai kehadiran smartphone merupakan revolusi yang sangat besar dalam kehidupan di era digital kini.

“Smartphone mampu menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi dengan dokter, dan banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan dengan smartphone ini,” tegas Zudan.

Namun Dirjen Dukcapil Zudan mengakui dampak negatif penyalahgunaan media sosial masih dijumpai seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme.

Baca Juga: Copa America 2021: Argentina vs Brasil 1-0, Argentina Raih Jawara Setelah 28 Tahun Paceklik Gelar

Meski demikian Zudan menilai pemanfaatan media sosial secara positif masih jauh lebih besar.

“Konten negatif itu merupakan dampak minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” paparnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x