Penyelesaian Klaim Buntu, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Tuntut Tanggung Jawab OJK yang 'Jalan di Tempat'

25 Maret 2022, 13:00 WIB
Ombudsman Yogyakarta menindaklanjuti laporan dan mempertanyakan kinerja OJK (hadir melalui virtual zoom), dalam menangani macetnya klaim pemegang polis AJB Bumiputera 1912, yang belum cair sejak tahun 2018, Kamis (24/3/2022). /Foto: Diana Kumalasari/Handout/

PORTAL LEBAK - Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta Ombudsman DIY Yogyakarta untuk memfasilitasi proses klaim polis yang tak kuncung cair agar segera didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami pemegang polisi AJB Bumiputera 1912, meminta Ombudsman Jogja mengundang bertemu OJK Perwakilan Yogyakarta, meminta kejelasan," ungkap Perwakilan pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Diana Kumalasari.

Ombudsman Yogyakarta pun menindaklanjuti laporan dan mempertanyakan kinerja OJK, menangani macetnya klaim pemegang polis AJB Bumiputera 1912, sejak tahun 2018.

Baca Juga: Calon BPA AJB Bumiputera 1912: Diharapkan Mementingkan Pemegang Polis, OJK Diminta Selektif

"Sedikitnya terdapat 48 laporan pemegang polis kami masukkan ke Ombusdman Yogyakarta dengan pihak terlapor Perwakilan OJK Yogyakarta. Kami menilai lembaga ini jalan di tempat," pungkas Kumala kepada PortalLebak.com.

Selanjutnya Kumala menjabarkan, Ombudsman Yogyakarta menginisasi pertemuan tiga hari, sejak Rabu 23 Maret hingga Jumat 25 Maret 2022. di ruang pertemuan, The Manohara Hotel Yogyakarta.

Pertemuan digelar untuk memeriksa kebenaran pelaporan dari pihak yg melaporkan (pemegang polis), pihak yg dilaporkan (OJK) dan pihak yang menjadi permasalahan (AJB Bumiputera 1912).

Baca Juga: Tuntut Pencarian Uang Asuransi, Pemegang Polis Duduki dan Menginap di Kantor AJB Bumiputera 1912

Pada pertemuan hari pertama, Rabu 23 Maret 2022, Ombusdman menjadwalkan pertemuan bersama manajemen AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Yogyakarta dan OJK Jogja.

Pada pertemuan pertama ini, hadir Kepala Wilayah AJB Bumiputera 1912 DIY, Joko Tawanggono, sedangkan pihak OJK berhalangan hadir dengan alasan ada acara internal OJK.

Padahal, pertemuan ini untuk memastikan benar adanya masalah klaim yang macet dan terjadi bertahun-tahun di AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Ini Daftar BPA Terpilih AJB Bumiputera 1912, OJK Percepat Gelar Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Selanjutnya pada hari kedua, Kamis 24 Maret 2022, digelar pertemuan antara OJK Jogja dan nasabah pemegan polis AJB Bumiputera 1912.

Pertemuan hari kedua hadir 5 perwakilan nasabah yang dikordinir Diana Kumalasari, sedangkan pihak petinggi OJK Jogja kembali mangkir dengan alasan terpapar Covid-19.

"Pimpinan OJK Jogja hanya diwakilkan virtual oleh Ibu Dina, Ibu Rosi, Ibu Rini dari bagian EPK (Edukasi Perlindungan Konsumen) dan bagian Humas," terang Kumala.

Baca Juga: Taron Egerton Positif Covid-19, Gangguan Kerja yang Kedua Kalinya Pada Pertunjukan Teater di London

"Padahal, dari pihak Ombusdman hadir Kepala Perwakilan Ombusdman DIY, Bapak Budhi Masthuri, beserta 8 orang staffnya," tambahnya.

Dalam pertemuan hari kedua, Ombusdman Yogyakarta sejalan dengan pendapat pemegang polis AJB Bumiputera 1912, mendorong kanal informasi dari OJK.

Kanal informasi ini harus dapat diakses seluruh pemegang polis secara reguler untuk mengetahui setiap perkembangan, yang dilakukan OJK atas kasus ini.

Baca Juga: Penyeludupan Sabu Satu Ton Lebih, Begini Modus dan Pengungkapannya

Menurut Budhi tindakan ini harus segera dilaksanakan jangka pendek, dalam jangka menengah diharap Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang telah terpilih, harus segera bekerja.

Budhi menilai BPA AJB Bumiputera 1912 segera membentuk kelengkapan organ perusahaan, agar perusahaan asuransi mutual ini, hidup kembali dan menyelesaikan klaim para pemegang polis.

Selain itu, Ombudsman Yogyakarta, bertanya ke seluruh pihak, apakah setelah ada audiensi ke OJK Yogyakarta, ada tanggapan dari OJK?

Baca Juga: Polres Lebak Polda Banten 'Diserbu' Siswa Siswi Taman Kanak Kanak

"Menurut OJK pengaduan diterima dan akan diteruskan ke OJK pusat, setelah itu tidak ada kelanjutan tanggapan lagi," papar Kumala.

Sementara tanggapan dari staff OJK Yogyakarta, mereka hanya akan meneruskan semua pendapat dalam pertemuan, ke OJK pusat.

Atas fakta ini, pihak Ombudsman menyatakan hal tersebut dapat dikatagorikan mall administrasi. Karena ada ketentuannya jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan dari lembaga publik, maka Ombusdman punya wewenang untuk menegur.

Baca Juga: Pencurian Kerbau di Garut: Pelaku Tak Lazim, Tinggalkan Kepala dan Tulang Belulang

Sedangkan di hari ketiga, Jumat 25 Maret 2022, bertujuan menyimpulkan rapat antara manajemen, Ombusdman, OJK dan dihadiri pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

"Kami berharap pertemuan bersama Ombusdman Yogyakarta, menjadi daya tekan untuk OJK agar bergerak cepat, berperan aktif, terbuka dalam menyelesaikan kemelut di AJB Bumiputera 1912, agar tidak semakin berlarut," tegas Diana Kumalasari.

"Mengingat masalah ini bukan hanya terjadi di wilayah DIY tapi di seluruh Indonesia. Maka penangannya juga harus sangat serius," ujarnya.

Baca Juga: Link dan Bocoran Manga One Piece Chapter 1044, Luffy Digdaya dibanding Kaido dan Tak Ada Bandingannya

Pihak Ombusdman Yogyakarta berjanji akan berkordinasi dengan Ombusdman Pusat agar dapat juga menekan OJK Pusat agar tidak jalan di tempat.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler