Undang undang Deforestasi Uni Eropa EUDR Hambat Komoditi Indonesia, Pakar: Pemerintah Harus Terus Bergerak

9 Oktober 2023, 11:27 WIB
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. /Foto: Handout/Prof. Dr. Ariawan Gunadi/

PORTAL LEBAK - Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa, telah disahkan pada Mei 2023 mengakibatkan dampak bagi Indonesia. Soalnya, aturan yang berlaku di Uni Eropa itu melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, yang diduga dihasilkan melalui proses deforestasi dan perusakan hutan.

Produk yang dilarang UU Deforestasi Uni Eropa, dari sektor peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, termasuk produk kayu dan pulp. 

Hal ini diungkap oleh Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H, yang menyatakan barang-barang yang diduga hasil dari negara berisiko deforestasi tinggi - terpaksa harus lewat pengecekan petugas pabean Uni Eropa.

Baca Juga: BPBD Jawa Timur Kerahkan Tim pemadam Kebakaran untuk Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Lawu

"Komoditi serta produk turunan hanya bisa masuk ke pasar EU kalau memenuhi syarat, seperti bebas deforestasi dan degradasi hutan," ungkap Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi.

"Produk itu harus juga memiliki legalitas cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di negara produsen dan mengikuti uji tuntas," nilainya. 

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia diharapkan Ariawan harus menempuh sejumlah langkah bijak untuk mengatasi kondisi ini, di antaranya memperkuat hubungan dagang bersama negara-negara pelanggan setia CPO Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Hektar Hutan Pinus dan Belantara di Gunung Lawu Kembali Terbakar, Api Mengamuk Ditiup Angin

Negara tersebut yakni Amerika Serikat, China, dan India dan memperluas pangsa pasar ke negara timur tengah, negara afrika, serta negara Asia lainnya.

"Indonesia harus membangun pasar keuangan sawit yang mapan sekaligus mendukung iklim usaha industri supaya bida mengalahkan Uni Eropa," ucap Ariawan Gunadi, peraih gelar doktor muda hukum bisnis dan pedagangan internasional di Universtas Indonesia.

Selain itu, Ariawan melalui keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com menilai, pemerintah perlu memperbanyak penyelenggaraan pelatihan EUDR bagi produsen UMKM dan petani kecil.

Baca Juga: Kode Redeem Gim Spike Volleyball, Temukan Stories Senin 9 Oktober 2023.

Sekaligus, Memberikan edukasi mengenai implementasi standar sustainability report dan implementasi sustainability certification seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atas aturan EUDR dan memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng serta turunannya di dalam negeri.

Meski begitu, Pemerintah Indonesia dan negara-negara eksportir lainnya tengah mengupayakan perlawanan.

Tapi sepertinya kecil kemungkinan Uni Eropa akan mencabut regulasi EUDR, yang diperparah imbas kebijakan Indonesia yang melarang ekspor biji nikel.

Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo Eropa Tegaskan Tetap Tegak Lurus dengan Bacapres PDI Perjuangan

Selanjutnya Ariawan menilai persyaratan due diligence EUDR tak sesuai dibalut prinsip dan kaidah hukum WTO, karena persyaratan due diligence deforestasi dalam semua supply chain perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem penolakukuran (benchmarking).

Siste yang diterapkan bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir produk perkebunan, pertanian, dan peternakan khususnya kelapa sawit, karena mempersulit akses penetrasi pasar, ke Uni Eropa yang berimbas merugikan produsen UMKM dan petani kecil (smallholders).

"Regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan non-discrimination of goods principle (prinsip non diskriminasi) pada Pasal II ayat (1) GATT tentang Most Favoured Nation Treatment dan kaidah aturan di WTO," jelas Ariawan.

Baca Juga: Penyebab Serangan Hamas, intelijen AS: Arab Saudi ingin Akui Israel sebagai Sebuah Negara

Ariawan secara tegas menyatakan Uni Eropa di konteks perdagangan internasional selayaknya menyusun regulasi yang lebih mengedepankan negara berkembang dan negara ekonomi terbelakang.

Hal ini seiring prinsip fair trade dan mengutamakan balancing position antara Uni Eropa dengan negara pengekspor seperti Indonesia agar terciptanya perdagangan internasional yang setara dan berkeadilan.

Harapan itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh John Rawls, lewat teori Justice as Fairness dan Frank J. Garcia, dalam teori Just Trade.

Baca Juga: Kesulitan Air Bersih Akibat Kemarau, Koramil 0602-02/Kasemen Salurkan Bantuan Air Bersih Di Kota Serang

Seperti diketahui, Uni Eropa sudah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) bulan Mei 2023 lalu. Aturan ini sudah diundangkan pada bulan Juni 2023.

Sedikitnya 27 negara telah mengadopsi EUDR yang membantu perserikatan negara-negara Uni Eropa untuk mengurangi sumbangannya atas deforestasi secara global.

Atura ini juga diterapkan Uni Eropa demi mengurangi dampak deforestasi bagi lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Babinsa Koramil 0602 18 Kragilan Kabupaten Serang Sosialisasikan Ke Warga

Caranya yakni dengan melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, dan peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler