Jabatan Kepala Desa Terlalu Lama, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Cocok di Era Modern

- 4 Februari 2023, 12:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. /Foto: ANTARA/Hanout-Dokumentasi Pribadi/

“Cukup lama, jadi bukan sembilan tahun, tapi 18 tahun. Jadi kapan kita bisa memikirkan pembaharuan dan kemajuan desa?”

PORTAL LEBAK -Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai usulan jangka waktu hingga sembilan tahun untuk kepala desa terlalu lama dan tidak cocok di era modern.

Aan menilai Indonesia mendapat pelajaran berharga dari pengalaman sebelumnya selama masa jabatan presiden, termasuk kepemimpinan kepala desa yang terlalu lama.

"Oleh karena itu, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak bisa lagi diterapkan di era modern seperti saat ini,” tegas Aan.

Baca Juga: Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Politisi PPP di Lebak Tuntut Review UU Secara Objektif

“Coba lihat pengalaman bangsa ini yang cukup panjang, dimulai dari pemerintahan Presiden Soekarno dan diakhiri dengan Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran," pungkasnya.

Aan, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, juga memperkirakan enam tahun masa jabatan kepala desa saat ini sudah di ambang kompromi.

Jadi jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.

Baca Juga: Empat mantan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Diduga Maling Uang Rakyat, 1 DPO atau Buronan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x