Otoritas Ibu Kota Nusantara IKN Sebut 85 persen rumah bentuk vertikal, Begini Penampakannya

12 Oktober 2023, 13:05 WIB
Model kawasan pusat Pusat Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. /Foto: ANTARA/Aji Cakti/

Semakin dekat kawasan dengan pusat kegiatan, maka semakin padat penduduk yang dibangun (jadi kita bangun kawasan pemukiman secara vertikal)

PORTAL LEBAK - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan struktur perumahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan terbagi menjadi 85 persen vertikal dan 15 persen tapak.

Wakil Kepala Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023, mengatakan unit rumah vertikal di IKN Nusantara dibangun di kawasan yang dekat dengan pusat kegiatan.

"Artinya, semakin dekat suatu kawasan dengan pusat kegiatan, maka semakin padat pula bangunannya (sehingga kawasan pemukiman vertikal)," jelasnya seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akrab Dengan Pegiat Seni, Mereka Dijamu Makan Malam Bersama Para Nenteri di IKN

Oleh karena itu, jarak perjalanan masyarakat menuju pusat kegiatan dapat ditempuh dengan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda. Hal ini sesuai dengan konsep Kota 10 Menit atau 10-Minute City.

Silvia menambahkan, IKN menerapkan konsep transformasi hunian yang melibatkan perubahan paradigma hidup di lahan yang lebih efisien dan produktif.

Caranya, dengan menggunakan sejumlah cara, termasuk tinggal di perumahan vertikal, untuk menciptakan perumahan dan kepadatan ideal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tersenyum Dengar Laporan Progres Pembangunan IKN di Hari Kemerdekaan Indonesia

Ruangan yang Kompak dan Canggih

Berikutnya, tinggal di ruangan yang kompak sehingga Anda dapat memenuhi dan mengakses semua kebutuhan Anda dengan cepat dan mudah.

Serta penerapan bangunan ekologis dan teknologi pintar dalam kehidupan (smart Living) untuk meningkatkan kenyamanan penghuni dengan tetap menerapkan prinsip berkelanjutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, konsep hunian yang umumnya berbentuk satu bangunan saat ini tidak sejalan dengan orientasi pengembangan kawasan IKN menjadi “10 menit kota”.

Baca Juga: KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka korupsi Kementerian Pertanian

Oleh karena itu, kebutuhan dan fasilitas perumahan diatur dengan menggabungkan berbagai pelayanan dalam satu bangunan dengan memperhatikan standar fasilitas yang berlaku dan sekaligus menyediakan perumahan dalam bentuk rumah susun atau apartemen.

kebutuhan seperti lokasi dan kuantitas rumah tangga dan para anggotanya. Saat ini telah dibangun 36 townhouse di IKN, 32 diantaranya telah selesai dibangun.

Perumahan ASN dan aparat pertahanan keamanan juga akan dibangun sesuai konsep hunian vertikal yang diharapkan selesai pada tahun 2024, sesuai dengan rencana pengalihan 16.990 ASN ke IKN.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler