Masuk Bulan Maret 2024 Harga Emas Batangan Antam Naik Lagi Menjadi Rp1.142.000 Per Gram

1 Maret 2024, 22:22 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto /

PORTAL LEBAK - Harga emas batang PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik per hari Jumat, 1 Maret 2024, di laman Logam Mulia.

Harga emas batangan terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 pada pagi hari menjadi Rp1.142.000 per gram.

Sebelumnya pada hari Kamis, 29 Februari 2024, harga emas batangan berada berakhir di level Rp1.138.000 per gram.

Baca Juga: Kurs Rupiah Menguat Usai BPS Rilis Data Inflasi Bulan Februari 2024, Diprediksi Tembus Rp15.750 Per Dolar AS

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batang hari ini juga mengalami kenaikan yakni sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.035.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Rapat Kendalikan Inflasi, Supaya Bahan Pokok Jelang Ramadan Tersedia, Ini Kata Pj Sekda Provinsi Banten

Berikut ini adalah harga resmi pecahan emas batangan Antam yang tertera di wesite Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp621.000
Harga emas 1 gram: Rp1.142.000
Harga emas 2 gram: Rp2.224.000
Harga emas 3 gram: Rp3.311.000
Harga emas 5 gram: Rp5.485.000
Harga emas 10 gram: Rp10.915.000
Harga emas 25 gram: Rp27.162.000
Harga emas 50 gram: Rp54.245.000
Harga emas 100 gram: Rp108.412.000
Harga emas 250 gram: Rp270.765.000
Harga emas 500 gram: Rp541.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.082.600.000

Potongan pajak juga dikenakan kepada harga beli emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler