Bea Cukai Soekarno Hatta atau Soetta Batasi Jumlah Maksimal Barang Penumpang dari Luar Negeri

11 Maret 2024, 11:13 WIB
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta , Gatot Sugeng Wibowo. /Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am./


PORTAL LEBAK - Kantor Pusat Pelayanan Antara Bea dan Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru tentang pembatasan angkutan barang bagi penumpang pengunjung dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Gatot Soekarno-Hatta Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan hukum yang baru saja ditetapkan Kementerian Perdagangan RI.

“Kami informasikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Mengaku Menggunakan Rekening Satpam untuk Transaksi Keuangan

Peraturan utama yang akan diterapkan oleh Bea dan Cukai Soetta adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan mengalihkan pengawasan impor produk tertentu ke Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan ini akan mulai berlaku setelah 90 hari atau tepatnya Minggu ini 10 Maret 2024.

“Peraturan ini memindahkan produk-produk yang diawasi impor post-border ke perbatasan,” ujarnya.

Gatot menjelaskan, terbitnya aturan Kementerian Perdagangan juga akan berdampak pada impor melalui bagasi penumpang. Oleh karena itu, jumlah barang yang diangkut penumpang dibatasi pada perjalanan pulang.

Baca Juga: Kanwil Ditjen Bea Cukai DJBC Kalimantan Bagian Barat Bongkar dan Musnahkan BMN Senilai Rp5,71 miliar

Ia juga menyebutkan, terdapat lima kategori bagasi penumpang dengan muatan terbatas, yaitu perangkat elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu.

"Barang dengan jatah bagasi terbatas antara lain sepatu maksimal dua pasang per penumpang, kemudian 2 tas per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 pasang per penumpang," jelasnya.

Selain itu, ada juga produk elektronik dan perangkat yang setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa total maksimal 5" seharga 1.500 USD, disusul ponsel, headphone, papan komputer, maksimal 2 per penumpang," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan Harga Daging Ayam Naik, Ini Link Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Rangkasbitung

Keputusan ini berlaku untuk semua penumpang yang bepergian ke luar negeri, termasuk Pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke tanah air.

Kemudian, apabila penumpang membawa barang lebih dari jumlah yang ditentukan, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor profesional atas barang tersebut.

“Jadi ada pembatasan bagasi, kalau muatannya terlalu banyak, asal mau bayar bea masuk dan pajak tidak apa-apa,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Rekapitulasi Pilpres di Jawa Timur, Prabowo Gibran Raih Suara Terbanyak

Gatot juga menghimbau importir untuk memperhatikan peraturan baru tersebut dan merencanakan dengan baik dalam melakukan operasional impor.

“Masyarakat harus mewaspadai terbitnya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, karena produk ini sering dibawa oleh penumpang saat pulang ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau kenang-kenangan untuk keluarga dan temannya itu,” katanya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler