PORTAL LEBAK - Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat (Kalbagbar) musnahnya barang milik negara (BMN) pasca penindakan terkait permasalahan kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang lebih dari Rp 5,71 miliar.
“Barang milik negara yang dimusnahkan adalah barang milik yang sah dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kanwil Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro di Pontianak, Jumat.
Mengenai nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini, perkiraan nilai barangnya Rp 5.713.576.700,- dan potensi kerugian negara Rp2.279.527.960 Dari jumlah tersebut, Imik Eko merinci berdasarkan surat persetujuan nomor: S-54/MK.6 /KNL.1101/2023 tanggal 17 Mei 2023 sebagai hasil tembakau/rokok yang mengandung total 142.340 rokok dengan taksiran nilai Rp178.636.700,-.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Mencegah Penyelundupan 4,8 Ton Obat-obatan Terlarang ke Uzbekistan
Kemudian, berdasarkan surat S-119/MK.6/KN.4/2023 tanggal 11 Mei 2023 sebagai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.525,8 liter, dengan taksiran nilai barang Rp1.918.080.
000.
Ketiga, berdasarkan surat S-1/MK.6/WKN.11/2024 tanggal 15 Januari 2024 sebagai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 5.079,6 liter, perkiraan nilai barangnya adalah Rp3.616.860.000.
“Jumlah BKC HT yang dimusnahkan berjumlah sekitar 25% dari total barang yang harus dioperasikan dalam bentuk BKC HT pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," ungkapnya.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Tuduhan Gaya Hidup Mewah Putrinya: Dia Selebgram
"Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor wilayah DJBC Kalbagbar, oleh dibakar dan BKC-MMEA dimusnahkan dengan cara pemusnahan fisik (dumping/dumping/pelarutan),” ujarnya.