PORTAL LEBAK - Perlindungan masyarakat sebagai konsumen perlu terus digalakkan dan didik agar peduli akan haknya.
Untuk mengedukasi masyarakat konsumen agar cerdas, Sub kegiatan kordinasi dan singkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, menyelenggarakan acara perlindungan konsumen, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Kegiatan pelaksanaan perlindungan masyarakat konsumen, digelar serentak oleh Pemprov, di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Banten.
Baca Juga: Permintaan Dompet Tenun Badui, Minat Konsumen Sampai di Bali
"Kegiatan ini bertujuan membuka informasi selaligus mengedukasi kesadaran masyarakat sebagai konsumen, sekaligus pemberdayaan agar lebih bisa berdaya dalam memenuhi haknya sebagai konsumen," ungkap Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustriaan dan Perdagangan Provinsi Banten, kepada PortalLebak.com.
"Pengaduan konsumen, bisa disampaikan langsung melalui Tempat Kejadian Sengketa (TKS), dengan cara toko atau retail menyediakan kotak pengaduan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)," tambahnya.
"Teliti sebelum membeli, merupakan ciri dari konsumen cerdas, dengan memperhatikan segala informasi di setiap produknya dan mencintai dan bangga membeli produk dalam negeri," jelasnya.
Sementara itu, Dr. KH. Iip Makmur, ketua komisi 2 DPRD Provinsi Banten, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan ini.