Tarif Pajak Mobil Listrik Diubah, DPR: Perlu Kajian Mendalam

- 16 Maret 2021, 08:45 WIB
Charger.IN adalah aplikasi pertama untuk memudahkan konsumen khususnya para pengguna moda transportasi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere).
Charger.IN adalah aplikasi pertama untuk memudahkan konsumen khususnya para pengguna moda transportasi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batere). /Foto: Instagram/@pln.id/

Terkait dengan industri kendaraan bermotor, rencana kebijakan tersebut nantinya akan memperbaharui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Setidaknya, terdapat dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik.

Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV sebesar 5 persen sebelumnya 0 persen, full-hybrid sebesar 6 persen naik dari aturan lama yakni 2 persen, dan full-hybrid sebesar 7 persen dari sebelumnya 5 persen.

Selanjutnya skema kedua, setelah investasi berlangsung selama dua tahun maka tarif PPnBM untuk PHEV menjadi 8 persen, full-hybrid 10 persen, full-hybrid 11 persen, full-hybrid 12 persen sebelumnya 8 persen. Termasuk mobil mild-hybrid 12 persen dari sebelumnya 8 persen, mild-hybrid 13 persen sebelumnya 10 persen, dan full-hybrid 14 persen dari sebelumnya 12 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bilang Tidak, Soal Jadi Presiden Tiga Periode

Baca Juga: Korupsi di PT Asabri Dihambat, Mahfud MD: Ada Upaya Pengalihan Hukum

Dolfie yang merupakan Politisi asal PDI-Perjuangan itu menyatakan, semua pihak sepakat untuk memanfaatkan potensi nikel dalam negeri dan pemerintah memberikan insentif PPnBM. Terhadap industri eksisting, perlu lebih diperhatikan kembali insentif pajaknya dan perlu diperluas bagi sektor industri lainnya.

"Industri-industri yang existing kan perlu juga. Mungkin perlu diperluas, misalnya industri yang menggunakan TKDN yang makin besar dari tresholdnya maka diberikan insentif juga. Diperluas lagi industri yang produksinya memberikan UMKM-UMKM, kan bisa juga diberikan insentif. Tidak sebatas bagi industri teknologi, apalagi argumentasinya emisi karbon sepertinya ada gap," pungkas Dolfie.

Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana kebijakan ini sudah pembicaraan antara kementerian. Kementerian yang terlibat antara lain; Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Ibadah Haji Belum Pasti Diselenggarakan, DPR: Pemerintah Perlu Lobi Khusus

Baca Juga: Menpora: Tidak Ada Penundaan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2021

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x