SKK Migas: Tahun 2021 Jawa Timur Dipastikan Dapat Tambahan Pasokan Gas Konsumsi

- 15 April 2021, 13:45 WIB
SKK Migas menyatakan tambahan pasokan gas di Jawa Timur, paling besar akan diperoleh dari Proyek JTB (Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru, oleh PT. Pertamina), yang diperkirakan dapat on stream, pada Kuartal IV tahun 2021.
SKK Migas menyatakan tambahan pasokan gas di Jawa Timur, paling besar akan diperoleh dari Proyek JTB (Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru, oleh PT. Pertamina), yang diperkirakan dapat on stream, pada Kuartal IV tahun 2021. /Foto: pertamina.com/Humas/

PORTAL LEBAK - Pasokan gas bagi konsumen di timur pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Timur akan bertambah, pada akhir 2021, seiring realisasi proyek-proyek gas di wilayah itu. Hal ini dikemukakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang memperkirakan tambahan pasokan membutuhkan komitmen pasar.

Pasalnya, tambahan gas konsumen di Jawa Timur, akan membuat kawasan itu kelebihan pasokan gas sekitar 200 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari), pada tahun 2022–2025.

“Tambahan pasokan paling besar akan diperoleh dari Proyek JTB (Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru) yang kami perkirakan dapat on stream pada Kuartal IV 2021," papar Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko, dalam keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com, di Jakarta 15 April 2021.

 

Arief juga menyatakan, sedianya Proyek JTB yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) dijadwalkan on stream pada tahun 2020.

Baca Juga: Klub Sepak Bola Defensa y Justicia dari Argentina Memenangkan Piala Super Amerika Selatan

Baca Juga: Wagub Kaget, Jakarta Peringkat 20 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia

"Proyek ini dapat memasok gas sebesar 192 MMSCFD, dimana nantinya pasokan tidak hanya ke Jawa Timur namun juga ke Jawa Tengah,” tandas Arief.

Namun, karena pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, penyelesaian proyek ini tertunda menjadi ke 2021. Selain Proyek JTB, SKK Migas menargetkan akan ada dua proyek gas lain yang berada di Provinsi Jawa Timur yang on stream pada tahun 2021.

 

Kedua proyek itu adalah Proyek Sidayu dan Proyek Bukit Tua Phase 2B.

“Awal tahun juga telah ada Proyek West Pangkah yang meningkatkan pasokan gas dari Wilayah Kerja Pangkah, sehingga bisa dikatakan jumlah pasokan gas di Jawa Timur untuk 2021 akan tercukupi,” papar Arief.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Tarik Pasukan AS dari Afghanistan, 'Waktu untuk mengakhiri perang selamanya'

Baca Juga: Balap Liar di Malam Ramadhan, Polisi Amankan 23 Remaja di Samarinda

Selanjutnya, SKK Migas mengharapkan industri pengguna gas dapat mengoptimalkan kesepakatan bisnis secara jurur dan tetap berpegangan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM No. 89 Tahun 2020 yang mengatur harga gas untuk industri tertentu.

“Dengah harga gas dari hulu yang cukup ekonomis, kami berharap agar pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri pengguna gas di Jawa Timur dan Jawa Tengah, supaya potensi gas ini dapat terserap sehingga mampu menggerakkan ekonomi daerah dan menciptakan multiplier effect yang lebih besar,” tutur Arief.

Arief menambahkan, agar pembangunan pipa gas Cirebon–Semarang dapat segera diselesaikan agar dapat mengembangkan pasar gas di Jawa Tengah.

“dengan telah terbangunnya pipa transmisi Semarang–Gresik, kedepan kami harapkan dapat terbangunnya pipa transmisi Cirebon–Semarang sehingga dengan adanya pipa gas ini, kelebihan pasokan gas di Jawa Timur akan dapat disalurkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gas bagi industri di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Perketat Jalur Penyekatan Terhadap Siapa pun yang Ingin Mudik

Baca Juga: Pawai Obor Dibatalkan di Prefektur Ehime, IOC Masih Optimis Gelar Olimpiade Tokyo

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x