Baca Juga: Merasa Sembuh Dari Cedera Patah Tulang, Ini Hasil Sesi Latihan Marc Marquez
Baca Juga: Gerakan Cinta Zakat, Presiden Jokowi Minta Zakat Tepat Sasaran
Selanjutnya, kalangan Apratur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD dilarang mengajukan sebagai calon penerima BPUM.
Sedangkan terakhir, disyaratkan Anda dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pinjaman apapun dari bank, sehingga dapat lolos verifikasi di laman eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian, jika Anda sudah mendaftar BPUM, maka calon penerima dipersilakan mengecek laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga: Bantuan Produktif Untuk Usaha BPUM, Dikucurkan ke 12,8 Pelaku Usaha Mikro
Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai
Setelah membuka laman https://eform.bri.co.id/bpum, silakan masukkan NIK yang telah didaftarkan dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
Setelah menekan tombol Proses Inquiry, di layar akan muncul jawaban pasti dari pemerintah apakah pengajuan BPUM Anda lolos verifikasi atau tidak.
Melalui akun Instagram resminya yang PortalLebak.com kutip, Sabtu 17 April 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pelaku UMKM yang belum mendaftar bisa mengajukan diri ke dinas koperasi dan UKM terkait, di wilayahnya masing-masing.***