Seperti PortalLebak.com lansir dari laman kemenkop UKM, Anda pertama kali dapat melakukan pengecekan nama, di link eform.bri.co.id:
Kunjungi laman eform.bri.co.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Klik cari
Kemudian terdapat notifikasi terdaftar/tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya
Jika nama Anda tidak terdaftar di link itu, sebaiknya jangan khawatir. Sebab masih ada Banpres Mekaar BNI.
Seperti diketahui, BPUM BNI Mekaar adalah Bantuan Presiden yang diselenggarakan salah satu BUMN, yaitu PT Permodalan Nasional Madani atau PNM.
BPUM BNI dapat menjadi penghapus duka bagi Anda yang tidak mendapat BLT BRI. Pasalnya, Banpres BPUM BNI Mekaar dapat cair bersamaan dengan BLT UMKM yang disalurkan oleh Bank BRI.
Baca Juga: Korban Tenggelam KM Kawan Lama 999, 22 Meninggal dan 33 Dalam Pencarian di Laut
Ada perbedaan, BLT BPUM Mekaar disalurkan melalui Bank BNI, sedangkan dengan BPUM UMKM disalurkan melalui Bank BRI sejak tahun 2020 silam.
Bantuan di BPUM Mekaar, besaran dana yang disalurkan setara dengan BLT UMKM BRI, yaitu Rp 1,2 juta. Bantuan diberikan agar pelaku usaha mikro atau UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Permodalan Nasional Madani (PNM) lembaga selayaknya BUMN dan fokus untuk menyalurkan modal kepada pelaku usaha kecil.