PORTAL LEBAK - Program Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dikritisi oleh Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan. Ia mengkritisi mengenai adanya persyaratan tidak boleh memiliki hutang bagi penerima Banpres BPUM.
Pasalnya, persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.m, yang kemudian menurut Tommy hal itu menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Seperti yang PortalLebak.com kutip dari laman resmi DPRRI yang dipublikasi 7 Februari 2021. Tommy menyatakan bahwa Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan.
Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap, Kurangi 8.000 Kendaraan Masuk Kota Bogor
Baca Juga: Menhub dan Gubernur Janteng Bahas Atasi Banjir di Bandara Ahmad Yani
“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dsb. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan perwakilan dari Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, PT Jamkrindo dan PT Bank Negara Indonesia di Semarang, Jawa Tengah 5 Februari 2021.
Dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’. Politisi Fraksi PKB ini memandang, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.
Ia pun menjelaskan mengenai Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.
Baca Juga: BNPB: Ada 355 Bencana Alam, Periode 1 Hingga 7 Februari 2021
Baca Juga: Ini Aksi Kapolda Papua, Main Film Berperan Jadi Pendeta