Putri Komarudin: RUU APBN Harus Ditopang Pengurangan Pengeluaran dan Penaikan Pajak

- 17 Agustus 2021, 10:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai pemerintah perlu pendekatan fiskal dengan kurangi pengeluaran dan penaikan pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai pemerintah perlu pendekatan fiskal dengan kurangi pengeluaran dan penaikan pajak. /Foto: dpr.go.id/Arief/Man/

Baca Juga: Pidato Kenegaraan 2021 Presiden Jokowi: Perluasan Akses Produk Dalam Negeri Perkuat Ekonomi

Selanjutnya, pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp1.840,7 triliun yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

Sementara belanja negara ditargetkan mencapai Rp2.708,7 triliun. Sedangkan, defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp868 triliun atau 4,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Arsitektur APBN memang perlu akomodatif tetapi tetap harus mempertimbangkan target disiplin fiskal pada 2023 dengan defisit maksimal 3 persen sesuai ketentuan UU," nilai Putri Komarudin.

Baca Juga: Insentif Pajak PPN Pedagang Eceran Bulan Agustus 2021 Ditanggung Pemerintah

Menurutnya, kerangka APBN 2022 ini menjadi sangat krusial dan perlu didesain dengan cermat dan terukur.

Karena negara perlu optimalkan kinerja penerimaan perpajakan dengan tetap memperhatikan kondisi pemulihan ekonomi.

"Begitu pun kualitas belanja pemerintah yang juga harus ditingkatkan, termasuk pengelolaan pembiayaan yang perlu dilakukan secara prudent,” papar Puteri.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga berkomitmen untuk melakukan pembahasan RUU ini secara komprehensif.

Baca Juga: Trending Pamer Saldo Rekening di ATM, Pemuda Ini Miliki Rp11,4 Triliun, Akun Ditjen Pajak RI Ikut Komentar

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x