Didesak Umumkan Fit and Proper Test BPA AJB Bumiputera, OJK Hanya Hadirkan Staf Saat Rapat Kordinasi di DIY

- 26 Maret 2022, 14:00 WIB
Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memfasilitasi pelapor pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan terlapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat koordinasi. Dalam rapat tiga hari berturut-turut OJK DIY hanya dapat rapat melalui virtual dan diwakili stafnya (lingkaran kuning), Jumat (25/03/2022).
Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memfasilitasi pelapor pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan terlapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat koordinasi. Dalam rapat tiga hari berturut-turut OJK DIY hanya dapat rapat melalui virtual dan diwakili stafnya (lingkaran kuning), Jumat (25/03/2022). /Foto: Diana Kumala/Handout/

PORTAL LEBAK - Petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali hanya mengirim staff saat rapat koodinasi dengan Ombudsman DIY dalam membahas sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Pada rapat yang berlangsung hari ketiga, otoritas OJK Yogyakarta kembali tidak hadir secara langsung, pada Jumat 25 Maret 2022.

Sehingga baik OJK pusat dan OJK daerah dinilai kurang terbuka dalam memberikan informasi tahapan, proses yang sedang berlangsung dan hasil yang telah dicapai.

Baca Juga: Penyelesaian Klaim Buntu, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Tuntut Tanggung Jawab OJK yang 'Jalan di Tempat'

Khususnya hasil Fit and Proper test atau Penilaian Kemampuan dan Kepatuttan (PKK) calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga saat ini belum juga diumumkan.

"Bagaimana upaya penyelesaian kemelut di AJB Bumiputera 1912, OJK saya nilai tidak terbuka," ungkap perwakilan pemegang polis, Diana Kumalasari.

"Akibatnya pemegang polis tidak memiliki kepastian hukum atas permasalahan pembayaran klaim kami," tegas Kumala kepada PortalLebak.com.

Baca Juga: Calon BPA AJB Bumiputera 1912: Diharapkan Mementingkan Pemegang Polis, OJK Diminta Selektif

Dalam rapat ini, manajemen OJK DIY hanya diwakilkan oleh staffnya, Rosikho Arliyani, Kasubbag EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) secara virtual.

Pihak OJK DIY dalam jawabannya, hanya berjanji akan meneruskan hasil rapat ini ke OJK Pusat.

"Ombudsman berpendapat kasus AJB Bumiputera 1912 ini adalah permasalahan yang bersifat strutural dan sistemik," ujar seorang staf Ombudsman DIY, membacakan hasil risalah rapat.

Baca Juga: Tuntut Pencarian Uang Asuransi, Pemegang Polis Duduki dan Menginap di Kantor AJB Bumiputera 1912

Menurut Ombudsman DIY persoalan kemelut manajemen di AJB Bumiputera 1912 tidak bisa diselesaikan secara kasus per kasus.

"Harus didorong adanya transparansi informasi terkait proses, tahapan dan hasil dari upaya yang dilakukan OJK. Pemegang polis berhak memperoleh seluruh informasi ini," ungkap pernyataan tertulis Ombudsman DIY.

Ombudsman DIY menilai sepatutnya OJK memberikan hak informasi tersebut secara berkala, baik oleh OJK Pusat maupun OJK Daerah.

Baca Juga: Kilang Minyak Milik Perusahaan Aramco asal Arab Saudi Diserang Houthi, Api Berkobar Hebat

"Nasabah pelapor sangat kecewa atas ketidakhadiran OJK secara langsung. Kami minta ada pertemuan lanjutan yang dihadiri minimal oleh Ketua OJK DIY," sahut Kumala.

Seperti diketahui, Ombudsman DIY telah memberi ruang diskusi selama tiga hari, kepada terlapor OJK DIY dengan pelapor pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Pada rapat hari ke-3 yang difasilitasi Ombudsman DIY, pertemuan mengagendakan pembacaan risalah hasil rapat.

Baca Juga: Manga One Piece Chapter 1044: Gorosei Super Khawatir Lihat Bangkitnya Kekuatan Buah Iblis Legendaris

Pihak OJK DIY yang dalam undangan resminya dijadwalkan hadir tiga hari berturut-turut, selalu tidak dapat hadir secara langsung.

Sementara dari pihak AJB Bumiputera 1912 hadir secara virtual Kepala Wilayah AJB Bumiputera DIY, Joko Tawanggono.

Pihak Ombudsman DIY hadir 6 staf, dari pihak pelapor hadir perwakilan; Diana Kumalasari, Choirudin, Fajar Setyo Nugroho yang diikuti juga para nasabah pelapor melalui virtual.

Baca Juga: Presiden Jokowi Marahi Kementerian, Kepala Daerah dan BUMN yang Impor Dalam Pengadaan Barang

Dalam risalah rapat, Kepala Wilayah DIY AJB Bumiputera 1912, Joko Tawanggono menyatakan untuk menyelesaikan masalah gagal bayar klaim, perlu dilakukan upaya restrukturisasi perusahaan.

Hal ini, telah dimulai melalui pemilihan calon BPA, dan tinggal menunggu proses hasil PKK calon BPA dari OJK Pusat.

Alhasil, dengan belum diumumkannya proses PKK di OJK, penyelesaian pembayaran klaim polis belum dapat dilakukan.

Baca Juga: Bumikan Pancasila: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Gunakan Pendekatan Mutakhir dan Kekinian

Selanjutnya Pihak Ombudsman DIY berjanji mengatur agenda pertemuan berikutnya, dengan OJK DIY dan BPA terpilih daerah pemilihan VI, mencakup DIY dan Jawa Tengah.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x