Ini Fotmat NPWP Baru Bagi Para Wajib Pajak, Perhatikan Detilnya

- 23 Juli 2022, 10:34 WIB
Masyarakat dipermudah daftar NPWP cukup dengan menggunakan NIK
Masyarakat dipermudah daftar NPWP cukup dengan menggunakan NIK /Instagram/ditjenpajakri/Tangkapan layar Instagram/ditjenpajakri

1. Untuk WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Hendak Tawuran Bawa Clurit, Dua Pelajar Diamankan Anggota Satlantas Polres Bogor

2. Untuk WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.

3. Untuk WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya tentang bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sekarang ini dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ungkap Neilmaldrin dikutip PortalLebak.com dari laman kementerian keuangan.

Baca Juga: Bupati Lebak Buka Pelatihan Membatik Inisiasi PPI dan Dekranasda

Sebelumnya, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP telah resmi diluncurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu 20 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x