Ini Fotmat NPWP Baru Bagi Para Wajib Pajak, Perhatikan Detilnya

- 23 Juli 2022, 10:34 WIB
Masyarakat dipermudah daftar NPWP cukup dengan menggunakan NIK
Masyarakat dipermudah daftar NPWP cukup dengan menggunakan NIK /Instagram/ditjenpajakri/Tangkapan layar Instagram/ditjenpajakri

Hingga tanggal 31 Desember 2023 ke depan, NPWP format baru dapat digunakan di layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.

"Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” tambahnya.

Baca Juga: Otoritas Pajak Denda Influencer Wanita Terkenal Senilai Rp3 Triliun Karena Mengubah Slip Gaji

Neilmaldrin memaparkan bagi WP OP penduduk yang sekarang telah mempunyai NPWP, NIK telah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Tapi, terdapat kemungkinan NIK WP berstatus itu belum valid. Karena hal ini dapat disebabkan terdapat data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Contoh, alamat tempat tinggal yang beda dengan data kependudukan. Jika begitu DJP akan melaksanakan klarifikasi untuk NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” pungkas Neilmaldrin.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Tuntut Keadilan Atas Brigadir J Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Sedangkan bagi WP selain OP, dapat menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, serta bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Kemudian bagi WP yang sekarang belum mempunyai NPWP, berlaku ketentuan seperti berikut di bawah ini:

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x