3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Baca Juga: Perbatasan Argentina dan Chili Dibuka Kembali, Setelah Hujan Badai Salju yang Lebat
6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia; dan
9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.
Melalui pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung, para anggota dewan Komisioner OJK itu menjalankan tugas seperti diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Baca Juga: Massa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Tuntut Keadilan Atas Brigadir J Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi