Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Ini Link Desain Beserta Cirinya

- 18 Agustus 2022, 12:24 WIB
Acara Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang digelar pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Acara Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang digelar pemerintah dan Bank Indonesia (BI). /Foto: Humas BI/bi.go.id/

Dalam rilis yang disampaikan ke publik oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, maksud inovasi diciptakan supaya uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, serta aman untuk digunakan.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Selandia Baru Dalam Tiga Hari, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi dari Rumah Mereka

“Lebih sulit untuk dipalsukan jadi uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya sekaligus menjadi kebanggaan sebagai simbol NKRI," papar Erwin.

Pihak Bank Indonesia menyatakan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 adalah salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang.

Ini juga sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Bui sebagai Maling Uang Rakyat, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi oleh KPK

Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: Rangkuman Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia dan Upacara Penurunan Bendera

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x