PORTAL LEBAK - Polisi menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway (PG) milik korban investasi bodong trading binary option Binomo.
Ini menunjukkan penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Uang miliaran rupiah itu dipastikan polisi bukan aset tersangka Indra Kenz, tapi merupakan dana transaksi dari para korban Binomo.
Baca Juga: Selain Indra Kenz, Penyidik Polisi Akan Seret Pelaku Penipuan Lain di Kasus Binomo
"Penyitaan dana dilakukan dari rekening Payment gateway (PG) PT. Dhasatra Money Transfer, atas transaksi milik PT. Beta Akses Voucher, senilai Rp1,8 miliar," ungkap Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta awal pekan ini.
"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra Kenz-Red). Secara garis besar itu aliran Binomo," beber Karta, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.
Polisi sebelumnya menelusuri transaksi korban Binomo terhadap rekening PT Dhasatra sebelum penyitaan.
Baca Juga: Daftar Harta Crazy Rich Indra Kenz yang Akan Disita Oleh Polisi Dalam Kasus Investasi Bodong Binomo
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan hal ini.