Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Ini Link Desain Beserta Cirinya

- 18 Agustus 2022, 12:24 WIB
Acara Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang digelar pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Acara Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang digelar pemerintah dan Bank Indonesia (BI). /Foto: Humas BI/bi.go.id/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian keuangan bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 itu otomatis resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tepat pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

“Menteri Keuangan dengan saya, resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Gubernur Bank Indoenesia, Perry Warjiyo, dilansir PortalLebak.com dari laman BI.

Baca Juga: Perputaran Uang Wisata di Lebak Mencapai Rp20 Miliar, Ini Rinciannya

Bank Indonesia mengeluarkan Uang TE 2022, dirinci berupa pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Sama seperti sebelumnya, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.

Selain itu tema kebudayaan Indonesia berupa; gambar tarian, pemandangan alam, dan flora disematkan di bagian belakang, sama sepeti Uang TE 2016.

Baca Juga: Polres Bogor Bekuk Pria Pengedar Uang Palsu, Begini Modus Kejahatannya

“Menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI seiring itu memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” pungkas Perry.

Ada tiga unsur inovasi penguatan Uang TE 2022 yakni; desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Dalam rilis yang disampaikan ke publik oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, maksud inovasi diciptakan supaya uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, serta aman untuk digunakan.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Selandia Baru Dalam Tiga Hari, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi dari Rumah Mereka

“Lebih sulit untuk dipalsukan jadi uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya sekaligus menjadi kebanggaan sebagai simbol NKRI," papar Erwin.

Pihak Bank Indonesia menyatakan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 adalah salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang.

Ini juga sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Bui sebagai Maling Uang Rakyat, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi oleh KPK

Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: Rangkuman Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia dan Upacara Penurunan Bendera

Bagi Masyarakat yang ingin menukarkan Uang TE 2022 bisa lewat perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Selain itu pemesanan penukaran lewat kas keliling dilaksanakan menggunakan aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran Uang TE 2022 bisa diperoleh masyarakat sejak tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan mengikuti jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Anak Jusuf Hamka Beli dan Beri Coklat Seperti Yang Dicuri Mariana, Ini Pesannya

Pihak BI menyarankan penukaran dijalankan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, untuk mencegah penularan Covid-19.

Desain uang Rupiah kertas TE 2022 dalam dilihat di sini dan ​​ciri-ciri keasliannya dapat dilihat di sini.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x