Kovensi IOG 2022 Diwarnai Penandatanganan 28 Kesepakatan Komersial di Industri Hulu Migas

- 26 November 2022, 09:51 WIB
 Acara The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), diwarnai 28 kesepakatan komersial terkait industri minyak dan gas (Migas) di Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Acara The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), diwarnai 28 kesepakatan komersial terkait industri minyak dan gas (Migas) di Indonesia, Jumat (25/11/2022). /Foto: Handout/SKK Migas/

"Penandatanganan kontrak-kontrak ini, tak hanya mengumpulkan pendapatan, tapi yang terpenting agar mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional".

PORTAL LEBAK – Acara The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), diwarnai 28 kesepakatan komersial terkait industri minyak dan gas (Migas) di tanah air.

Sejumlah 28 kesepakatan komersial di industri migas tersebut, ditandatangani di sela-sela Konvensi IOG 2022, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat 25 November 2022.

Kesepakatan komersial di Migas itu menyangkut 10 dokumen tentang Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK), yakni perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor KKS sebagai Penjual Minyak Mentah dan Kondensat bagian Negara.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Indonesia Komitmen Capai Net Zero Emission Tahun 2060 di Sektor Migas

Sementara 18 kesepakatan komersian Migas lainnya, yaitu dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG antara Penjual dan Pembeli.

Berdasarkan 28 perjanjian Migas itu diestimasi akan menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari.

Termasuk perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU) dengan durasi kontrak dalam waktu 2 sampai 11 tahun ke depan.

Baca Juga: Blok Migas Masela Diincar 4 Perusahaan Minyak Setelah Ditinggal Shell

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x