Saling Tuduh di AJB Bumiputera 1912, Kornas: OJK Harus Bersikap Tegas Selesaikan Tiap Kasus

- 19 Desember 2022, 15:16 WIB
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta.
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta. /Foto: Kompilasi/Portal Lebak/

Direktur SDM Dena Chairuddin atas perintah Ketua BPA, menggunakan beberapa nama karyawan internal tanpa diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.

PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 menyatakan terdapat proses pembusukan di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.

Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 menilai di tengah Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), ternyata masih ada pihak-pihak yang mengail di air keruh dan membuat kondisi semakin runyam.

Kornas pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak menyelesaikan kasus yang terus membelit manajemen AJB Bumiputera 1912, agar penyehatan perusahaan asuransi mutual di tanah air ini berjalan. 

Baca Juga: Putri Anetta Komarudin: Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 Harus Digelar Segera, Tepat, dan Bertanggung Jawab

Setelah Kornas melakukan klarifikasi melalui manajemen internal AJB Bumiputera 1912, ternyata menemukan, beredar berita pencairan klaim polis Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode Agustus-Desember 2022, yaitu polis atas nama Muhammad Idaham, S.H, M.Si (dengan 3 polis Habis kontrak atau HK).

Selain itu terdapat juga beredar informasi pembayaran polis anggota BPA atas nama Jefry Rasyid Jefry Rasyid, S.H.,M.M.,CLA.,Med.,CLI.,CRGP (1 Polis aktif DKB bertahap ke-3, anak masuk SMA).

Ketidakseimbangan informasi

Atas dua pemberitaan tersebut, Kornas menilai terjadi ketidakseimbangan berita di Internal AJB Bumiputera 1912 karena hanya memunculkan soal pencairan DKB tahap ke-3 Pak Jefry Rasyid, yang hanya bernilai 12 jutaan.

Baca Juga: OJK Restui Irvandi Gustari Sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912

Hal ini, menurut Kornas diduga telah disengaja oleh grup Direktur SDM & Keuangan, Dena Chaeruddin bersama sekretaris perusahaan AJB Bumiputera 1912, Heri Darmawansyah.

Aksi ini disebarkan melalui Serikat Pekerja Niaga Bank dan Jasa Asuransi (SP-NIBA) AJB Bumiputera 1912, untuk menutupi transaksi besar, pencairan 3 Polis HK milik ketua BPA Muhammad Idaham yang bernilai Rp2 miliar.

Atas data pembayaran klaim ketua BPA Muhammad Idaham, yang telah lebih dahulu beredar dan viral, Berikut Klarifikasi dan Respon Kornas Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, yang diterima redaksi PortalLebak.com:

Baca Juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Komisaris Calon Utama Terpilih

1. Pembayaran klaim Jefry adalah tahapan DKB bukan polis HK, sesuai keterangan Jefry, pengajuan sesuai prosedur AJB Bumiputera 1912 dan didukung melalui keputusan sidang tahunan Juli 2022; yang menyatakan manajemen wajib membayar DKB guna menghindari pemegang polis aktif Mitra Cerdas mengajukan penutupan dan penebusan polis.

Kornas menilai tidak ada masalah dengan pencairan tersebut, dan bukan menghindari haircut atau pemotongan nilai polis dalam RPKP yang saat ini sedang diproses di OJK.

Berikut proses pembayaran klaim DKB polis pak Jefry dilakukan dengan cara yang normal dan mengikuti aturan yang berlaku, jatuh Tempo DKB bulan 6 (Juni) maka diajukan normal melalui kantor cabang Rawamangun.

Baca Juga: Sah, Laksamana Yudo Margono Menjabat Panglima TNI Usai Dilantik Presiden Jokowi

Selanjutnya diproses oleh petugas seperti biasa dan pada 8 Desember 2022 ditransfer bersama pemegang polis yang mengajukan klaim Emergency.

Proses Aneh Pencairan Polis Miliaran

2. Hal ini jauh berbeda dengan pembayaran klaim ketua BPA AJB Bumiputera Muhammad Idaham, seiring informasi yang tersebar dan viral dibicarakan diberbagai elemen pemegang polis gagal bayar di seluruh Indonesia saat ini.

Informasi ini berawal dari dari tulisan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912, Jaka Irwanta, bahwa ada 3 Polis habis kontrak (HK) Muhammad Idham, selaku ketua BPA.

Baca Juga: Begini Saat Ketua DPR Puan Maharani Ikut Bonceng Menteri PPPA Gunakan Motor Listrik Saat Menuju GBK

Setelah dipelajari dan telusuri melalui sumber terpercaya, bahwa benar Kornas menemukan Ada pencairan klaim 3 polis ketua BPA sesuai info beredar di artikel ini terkait pengungkapkan oleh Jaka Irwanta, yaitu:

a. Ada pencairan 1 poli GASH yg bernilai Rp1.339.000.000 beserta bukti status klaim final dibayarkan tanggal 21 oktober 2022.

b. Demikian pula tulisan Jaka Irwanta tentang pencairan 2 polis ketua BPA pada bulan Agustus 2022 dengan total sekitar hampir Rp600 Juta, melalui mekanisme pencatatan sementara sebagai piutang/bon.

Baca Juga: Distribusi BBM Selama Natal dan Tahun Baru, Dijamin Pertamina Patra Niaga Regional JBB

Aksi ini diduga dikoordinir oleh Sekper M. Heri Darmawansyah bekerja sama dengan Direktur SDM Dena Chairuddin atas perintah Ketua BPA, menggunakan beberapa nama karyawan internal tanpa diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.

Atau dengan metode pembayaran ke rekening orang lain dengan dalih pembayaran piutang ke pihak ketiga.

Dengan mekanisme tindakan pencairan ini, jelas dapat diklasifikasikan sebagai fraud dan tindakan melawan hukum dan dapat dituntut pidana penipuan/penyahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Baca Juga: Dugaan Larangan Ibadah oleh Bupati Lebak, Anggota DPR: Bupati Tidak Mungkin Melarang Umat Kristiani Beribadah

Alur Pencarian Polis Ketua BPA

Berikut ini data yang Kornas peroleh dari tulisan Jaka Irwanta tentang pencairan klaim Ketua BPA Muhammad Idaham, dengan mekanisme pencatatan sementara sebagai piutang/bon atas nama Sekper M. Heri Darmawansyah:

No Polis 2006308912 Mitra Permata:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Petisah, tanggal 6 April 2002 dan Status siap Bayar di Departemen Keuangan AJBB 6 Juni 2022.

Nilai Transfer Rp230.211.891,- Rek. Bank BPD Sumut Norek: **** ***** ** ***, transfer Bank tanggal 26 Agustus 2022

Baca Juga: Bencana Jeonju: Warga Korea Selatan Kritik Pemerintah Kurang Siapsiaga Hadapi Badai Musim Dingin

No Polis 216100514138 Bapak MAXI:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Pulo Brayan, tanggal 20 April 2002 dan Status siap bayar di Departemen Keuangan AJBB 20 Juni 2022.

Nilai Transfer Rp349.990.000,- Rek. Bank BPD Sumut Norek: **** ***** ** ***, transfer Bank tanggal 26 Aguatus 2022.

Selanjutnya, yang jadi pertanyaaan apakah seorang Muhammad Idaham masih pantas dan layak sebagai BPA, apalagi menjabat ketua BPA di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912

Baca Juga: TUKAR Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 19 Desember 2022, Edisi Primogems dan Mora Gratis

Integritas Ketua BPA Dipertanyakan

Atas fakta dan data tersebut di atas, Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menilai Muhammad Idaham, tidak layak sebagai Anggota, apalagi menjabat Ketua BPA, karena sebagai berikut:

1. Tidak memiliki Integritas, tidak memiliki Etika dan Moral sebagai seorang BPA, ditambah sebagai Ketua BPA yang seharusnya tidak mementingkan diri sendiri.

2. Dengan pencairan 3 Polis tersebut di atas, otomatis menggugurkan keanggotaan AJB Bumiputera 1912 atas nama Muhammad Idham sebagai Anggota BPA. Ini sesuai Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera, yang menyatakan Anggota BPA setidaknya mempunyai polis yang telah berusia 2 tahun sebelumnya dan 5 tahun mendatang, sehingga anggota BPA - selama dia menjabat polis harus aktif.

Baca Juga: Sekuel Film 'Avatar' Dirilis di Bawah Pryeksi Box Office Domestik Amerika Serikat

3. Informasi yang Jaka Irwanta sampaikan ke publik, kami dukung sebagai lembaga Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, dan kami nilai mengandung 100 persen kebenaran.

Kami sebagai Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menyatakan Muhammad Idaham sebagai Ketua BPA yang namanya tersebut di atas, diharapkan memberikan klarifikasi secepatnya.

Karena jika hal ini berlarut-larut, akan sangat berbahaya bagi perusahan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia dan kredibilitas para Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 dipertaruhkan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x