Tarif Jalan Tol Ruas Kunciran – Serpong Disesuaikan Mulai 19 Maret 2023, Ini Daftar Harga Tarifnya

- 17 Maret 2023, 13:30 WIB
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran – Serpong, mulai 19 Maret 2023 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran – Serpong, mulai 19 Maret 2023 pukul 00.00 WIB. /Foto: Handout/Humas Jasa Marga/

Baca Juga: Bupati Lebak Jawab Tuntas Soal Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda di Rapat Paripurna DPRD

Asal Perjalanan JC Serpong, tujuan SS Parigi
- Gol I Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000
- Gol II Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000
- Gol III Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000
- Gol IV Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500
- Gol V Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500

Asal Perjalanan JC Serpong, tujuan JC Kunciran
- Gol I Rp 21.000,- yang semula Rp 20.000
- Gol II Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000
- Gol III Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000
- Gol IV Rp 41.500,- yang semula Rp 39.500
- Gol V Rp 41.500,- yang semula Rp 39.500

Baca Juga: Sebanyak 4.188 warga Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Terdampak Banjir

Penyesuaian tarif tol secara reguler adalah bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol.

Ini sesuai dengan Business Plan agar membangun iklim investasi jalan tol kondusif, dan mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol untuk menaikkan level pelayanan demi pengguna jalan.

Penyesuaian tarif regular sudah diatur melalui pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Bareskrim Resmi Tahan Bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sebagaimana sudah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2021.

Jumlah besaran penyesuaian tarif, telah dihitung dilandaskan besaran tarif lama dengan penyesuaian pada tingkat inflasi daerah.

Termasuk memperhatikan keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Jalan Tol Kunciran – Serpong bagi pengguna jalan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x