PORTAL LEBAK – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Ini tersangka merupakan atas nama HS (Henry Surya-Red),” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Mabes Polri mengumumkan status tersangka Henry Surya kepada wartawan melalui konferensi pers, di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.
Saat ini Henry Surya telah menyandang baju tahanan berwarna oranye, dan ditampilkan di konferensi pers di hadapan para jurnalis.
Selanjutnya Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, di ruang tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Pada 13 Maret 2023 lalu penyidik (Bareskrim Polri) sudah menetapkan HS sebagai tersangka," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Kejaksaaan Lebak: 2 Pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung Tersangka Maling Uang Rakyat
"Pada 14 Maret 2023, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik telah menerapkan pasal yang berbeda dalam penanganan kasus sebelumnya,” paparnya.
Seperti diketahui, jajaran Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka pada Senin 13 Maret 2023.