Pemerintah Bebaskan Rumah di Bawah Nilai Rp2 Miliar dari PPN

- 26 Oktober 2023, 07:36 WIB
Ilustrasi perumahan yang nilainya di bawah Rp2 Miliar.
Ilustrasi perumahan yang nilainya di bawah Rp2 Miliar. /Foto: ANTARA/Ahmad Fikri/


Presiden meminta pemerintah menerapkan skema PPN atas pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar yang berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah hingga Juni tahun depan.
PORTAL LEBAK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024.

“Presiden memerintahkan pelaksanaan Program PPN yang diberlakukan pemerintah atas pembelian rumah atau aset di bawah Rp 2 miliar, ini berlaku untuk PPN 100% ditanggung pemerintah hingga Juni tahun depan,” kata Airlangga Hartarto.

Sebagai Menkoperekonomian Airlangga Hartarto ungkap hal ini, usai rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, awal pekan ini.

Baca Juga: Otoritas Ibu Kota Nusantara IKN Sebut 85 persen rumah bentuk vertikal, Begini Penampakannya

Pembebasan PPN berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, dikutip PortalLebak.com dari Antara, pemerintah akan membayar PPN sebesar 50% untuk perumahan di bawah Rp 2 miliar.

Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan memberikan kontribusi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). hingga tahun 2024.

Kedua insentif tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami penurunan hingga 0,67%.

Baca Juga: Rumah Susun Perumahan Untuk Rakyat, Ini Peruntukannya

Padahal, perumahan dan konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan dampak multiplier terhadap subsektor perekonomian lainnya.

Sektor perumahan dan konstruksi menyumbang 14 hingga 16 persen terhadap produk domestik bruto pada tahun 2023 dan menyediakan lapangan kerja bagi 13,8 juta orang.

Airlangga mengatakan, kedua sektor ini juga menyumbang pajak sebesar 9,3% dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 31,9%.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x