Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN, Cermati dan Dapatkan Fasilitasnya

- 2 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi pelayanan kepada wajib pajak, di gerai pajak.
Ilustrasi pelayanan kepada wajib pajak, di gerai pajak. /Foto: Humas Kemenkeu/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian keuangan telah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022.

Ini menjadi bagian dari tindak lanjut yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 7.

Adapun tujuan kenaikan PPN agar dapat memperkuat ekonomi Indonesia di jangka panjang serta mendorong pembiayaan Anggaran Pendapadan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Omzet Bulanan Bisnis MS Glow Selama Pandemi Bisa Raup Rp600 M, Shandy Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak

Biaya APBN yang dibantu spesial untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Meski demikian, beberapa barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN sehingga tetap tidak dikenakan PPN.

Berikut barang dan jasa tertentu bebas fasilitas PPN, yaitu:

Baca Juga: Otoritas Pajak Denda Influencer Wanita Terkenal Senilai Rp3 Triliun Karena Mengubah Slip Gaji

  • barang kebutuhan pokok,
  • jasa kesehatan,
  • jasa pendidikan,
  • jasa sosial,
  • jasa asuransi,
  • jasa keuangan,
  • jasa angkutan umum,
  • jasa tenaga kerja,
  • vaksin,
  • buku pelajaran dan kitab suci,
  • air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap,
  • listrik,

Baca Juga: Hasil Undian Piala Dunia 2022 di Qatar, Digelar FIFA November Hingga Desember 2022

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x