Sementara itu, Direktur Kanwil DJP Jakarta Khusus Iran menyampaikan, PHR merupakan salah satu wajib pajak yang mendapat penghargaan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun 2023.
"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak dan atas kepatuhan dalam melakukan kewajiban pelaporan pajak di tahun 2023," ucap Irawan.
Baca Juga: Ridwan Kamil mengaku menerima dua surat tugas, calonkan diri pada Pilkada 2024
Kami berharap tahun-tahun berikutnya pun PT Pertamina Hulu Rokan tetap menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh baik di Indonesia," tambahnya.
PHR menyebut penerimaan penghargaan pajak yang diterima tersebut semakin memperkuat posisi sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara selain memenuhi kebutuhan energi nasional.
Selain itu, PHR juga menunjukkan komitmen untuk menjadi mitra yang berharga dalam pertumbuhan dan kesejahteraan Indonesia yang berkelanjutan.
Baca Juga: Pose Kiyowo Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live Tak Terlupakan, Bikin Penonton Terngiang-ngiang
Dengan kontribusi pembayaran pajak dari PHR, dapat membantu pemerintah dalam pemenuhan target penerimaan APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional.
PHR merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan bergerak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di bawah anak perusahaan hulu PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
PHR didirikan pada tanggal 20 Desember 2018 dan dipercayakan pengelolaan WK Rokan oleh pemerintah Indonesia sejak tanggal 9 Agustus 2021.