PHR Raih Penghargaan Pajak 2023 Sebagai Wajib Pajak Terbesar

- 24 November 2023, 18:16 WIB
Vice Presiden Bidang Keuangan PHR Hendra A. Gifari (tengah) pada Upacara Pemberian Pajak Tahun 2023 PHR menerima Penghargaan Pajak Tahun 2023 dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Vice Presiden Bidang Keuangan PHR Hendra A. Gifari (tengah) pada Upacara Pemberian Pajak Tahun 2023 PHR menerima Penghargaan Pajak Tahun 2023 dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. /Foto: ANTARA/HO-PHR/

Baca Juga: Konferensi Internasional Perdamaian Ke-3, Serukan Selamatkan Bumi dari Kerusakan Lingkungan

PHR akan tetap mengelola WK Rokan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2041.

Wilayah operasional WK Rokan meliputi area seluas kurang lebih 6.200 kilometer persegi (km2) dan terletak di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpulan. WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah negara dan sepertiga minyak mentah Pertamina.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x