"Barang dengan jatah bagasi terbatas antara lain sepatu maksimal dua pasang per penumpang, kemudian 2 tas per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 pasang per penumpang," jelasnya.
Selain itu, ada juga produk elektronik dan perangkat yang setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa total maksimal 5" seharga 1.500 USD, disusul ponsel, headphone, papan komputer, maksimal 2 per penumpang," jelasnya.
Keputusan ini berlaku untuk semua penumpang yang bepergian ke luar negeri, termasuk Pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke tanah air.
Kemudian, apabila penumpang membawa barang lebih dari jumlah yang ditentukan, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor profesional atas barang tersebut.
“Jadi ada pembatasan bagasi, kalau muatannya terlalu banyak, asal mau bayar bea masuk dan pajak tidak apa-apa,” ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024: Rekapitulasi Pilpres di Jawa Timur, Prabowo Gibran Raih Suara Terbanyak
Gatot juga menghimbau importir untuk memperhatikan peraturan baru tersebut dan merencanakan dengan baik dalam melakukan operasional impor.
“Masyarakat harus mewaspadai terbitnya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, karena produk ini sering dibawa oleh penumpang saat pulang ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau kenang-kenangan untuk keluarga dan temannya itu,” katanya.***